Pendaftaran Partai Politik dengan SIPOL
Berdasarakan PKPU no 7 th 2017 tentang pendaftaran Partai politik, pada pasal 17 ayat b berbunyi
Surat Keterang yang dimaksud adalah surat keterangan yang diminta khusus oleh partai politik ke kemkumham, BUKAN salinan berita negara
0 Response to "Surat Keterangan untuk pendaftaran partai politik"
Post a Comment