Surat Keterangan untuk pendaftaran partai politik

Pendaftaran Partai Politik dengan SIPOL

Berdasarakan PKPU no 7 th 2017 tentang pendaftaran Partai politik, pada pasal 17 ayat b berbunyi


Surat Keterang yang dimaksud adalah surat keterangan yang diminta khusus oleh partai politik ke kemkumham, BUKAN salinan berita negara


 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Keterangan untuk pendaftaran partai politik"

Post a Comment