Pendaftaran Partai Politik Wajib menggunakan SIPOL
Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 wajib menggunakan SIPOL
Sistem Informasi Partai Politik yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan semua pihak untuk bekerja dalam melakukan pendaftaran dan pengawasan terhadap calon peserta pemilu 2019
Sampai hari ini baru 1 partai yang pendaftarannya diterima, sedangkan 2 partai lainnnya pendaftarannya belum diterima.
Partai Persatuan Indonesia yang datang ke KPU dengan 46 Kotak berisi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran telah melengkapi dan bisa menampilkan bukti dokumennya pada saat pemeriksaan pendaftaran
Sedangkan 2 partai lainnya sampai berakhirnya hari tidak bisa melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan
Jadi untuk partai politik yang akan mendaftar ke KPU, pastikan sudah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, karena jika tidak lengkap maka pendaftaran tidak diterima, dan harus mengulang proses dari awal pada saat pendaftaran.
0 Response to "Pendaftaran Partai Politik Wajib menggunakan SIPOL"
Post a Comment