Tanya jawab tahap penelitian perbaikan SIPOL

Berikut ada pertanyaan dan jawaban yang paling banyak ditanyakan oleh KPU Kabupaten kota terhadap 14 partai yang sedang melakukan tahapan perbaikan penelitian melalui group whatsapp



Selamat pagi mohon informasinya terkait:
1. Bagaimana mekanisme input data parpol pada tahap perbaikan administrasi ini...apakah parpol cukup hanya menginput data yg diperbaiki saja atau semua data yg sdh ditambah dengan data perbaikan?
2. Bagaimana perlakuan data parpol pada aplikasi sipol apakah data yg TMS akan otomatis terhapus oleh sistem sipol? Kalau iya apakah nanti data yg MS akan bisa bergabung secara otomatis bila parpol hanya menginput data perbaikan saja?
3. Seperti halnya dgn partai garuda yg sdh menginput data perbaikan sejumlah data awal ke sipol tetapi formulir yg terlihat masih F2 parpol padahal pada aplikasi jelas2 ada kolom yg menyatakan bahwa data itu melalui F2 HP-parpol.
Mohon penjelasannya terimaksih.
Jawaban dari pertanyaan diatas adalah
Jwb no 1, hanya input yg diperbaiki
Jwb no 2, yg tms akan terhapus,
Jwb no 3, mohon dikomunikasikan ke parpol
Demikian
Selanjutnya.
Bapak Ibu, tulisan Pak Pram yang sekalian dapat menegaskan kembali terkait beberapa pertanyaan sebelumnya (termasuk Pak Rifani dan Pak Gasim)
1. Setelah hasil penelitian administrasi disampaikan KPU RI kepada 14 parpol pada Jumat, 17/11/2017 yg lalu, maka parpol memiliki waktu 14 hari utk melakukan perbaikan dokumen (termasuk data keanggotaan) hingga tgl 1/12/2017 (PKPU 11/2017 Pasal 27 ayat 4).
2. Perbaikan data keanggotaan parpol yg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), paling sedikit sejumlah kekurangan keanggotaan (PKPU 11/2017 Pasal 27 ayat 3).
2.a. Misal: Parpol Jeruk di Kab. XY menyerahkan 1.200 dokumen keanggotaan (dg syarat minimal 1000 orang di Kab. XY). Dari hasil penelitian administrasi ditemukan 250 anggota TMS (sehingga yg MS hanya 950, dan kurang dari syarat minimal). Maka Parpol Jeruk wajib menyerahkan dokumen perbaikan minimal 50 anggota (utk memenuhi syarat minimal sesuai UU), dan maksimal 250 anggota (sesuai jumlah awal yg diserahkan ke KPU Kab. XY). Tdk boleh melebihi jumlah awal yg diserahkan. Dan Parpol Jeruk harus menyesuaikan rekap jumlah anggota di sipol sesuai jumlah anggota hasil perbaikan.
2.b. Misal: Parpol Jeruk di Kab. XY menyerahkan 350 dokumen keanggotaan (dg syarat minimal 300 orang di Kab. XY). Dari hasil penelitian administrasi ditemukan 25 anggota TMS (sehingga yg MS 325, dan telah melebihi syarat minimal). Maka parpol Jeruk memiliki 2 pilihan: (1) tdk menyerahkan dokumen perbaikan (krn jumlah anggota yg MS telah memenuhi syarat minimal sesuai UU). Atau (2) menyerahkan dokumen perbaikan maksimal 25 anggota (sesuai jumlah awal yg diserahkan ke KPU Kab. XY). Tdk boleh melebihi jumlah awal yg diserahkan.
Semoga membantu teman-teman kpu kabupaten kota

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tanya jawab tahap penelitian perbaikan SIPOL"

Post a Comment