Sosialisasi ke 3 SIPOL pemilu 2019

Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 sudah semakin dekat, semua partai politik wajib menggunakan SIPOL, Sistem Informasi Parta Politik yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Sosialisasi ketiga yang dilakukan oleh KPU pada tanggal 15 September 2017 kemarin membantu partai politik untuk mengenal lebih jauh aplikasi sipol, setelah sebelumnya sudah dikenalkan oleh KPU pada bulan april.

Saat ini aplikasi SIPOL masih dalam tahap ujicoba dan pengembangan menunggu ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran Partai Politik yang DIHARAPKAN akan segera ditandatangani oleh pihak yang berwenang.

Setelah PKPU ditetapkan maka semua  data yang sudah dimasukkan akan dihapus dan partai politik diharuskan melakukan input ulang informasi Anggotanya.



Seperti dicopy paste dari  http://kpu.go.id/index.php/post/read/2017/6739/Parpol-Wajib-Mendaftar-di-KPU-dan-Input-Aplikasi-Sipol

Jakarta, kpu.go.id – Partai politik (parpol) yang hendak menjadi peserta pemilu 2019, diwajibkan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran tersebut juga disertai dokumen-dokumen persyaratan dan sebagian besar dokumen diinput juga melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Aplikasi Sipol yang didukung Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Pusilkom UI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini adalah alat bantu pendaftaran parpol, sehingga akan turut menentukan pemenuhan syarat pendaftaran parpol yang hendak menjadi peserta pemilu 2019.
Input data tersebut dilakukan parpol sebelum mendaftar dan hasilnya akan diprint dalam proses pendaftaran. Untuk itu, penggunaan Sipol ini menjadi wajib bagi parpol yang mendaftar calon peserta pemilu 2019, karena dokumen persyaratan pendaftaran diperoleh dari print-out hasil input data di Sipol tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari saat membuka kegiatan sosialisasi dan ujicoba aplikasi Sipol Tahap III, Jumat (15/9) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI.
“Aktifasi aplikasi Sipol ini akan dimulai hari Senin 18 September 2017, begitu juga dengan helpdesk KPU juga dioperasionalkan untuk melayani parpol dalam proses pendaftaran. KPU mengharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan parpol, terutama pada tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 ini,” tutur Hasyim yang juga membidangi divisi hukum di KPU RI.
Hasyim juga meminta parpol segera menugaskan pengurus parpol yang diberi mandat menjadi petugas penghubung dengan KPU. Selain itu, parpol juga harus segera membuat SK atau Surat Tugas atau Surat Mandat kepada operator yang ditugaskan mengoperasikan aplikasi Sipol.
Operator tersebut harus dengan surat resmi dari parpol, tambah Hasyim, agar tidak terjadi salah orang, salah pihak, dan memang resmi ditugaskan dari parpol. Hal itu penting karena operator tersebut yang akan diberi buku manual panduan dan kunci akses parpol ke aplikasi Sipol.
“Kenapa pemenuhan syarat ini menjadi penting, karena KPU sudah melaksanakan tiga tahap sosialisasi dan ujicoba sipol, namun dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham belum semuanya bisa hadir. Banyak pengurus dan alamat berubah, sehingga update hal ini menjadi penting,” jelas Hasyim di depan para operator sipol dari parpol.
Pada sosialisasi dan ujicoba tahap I, dari 73 parpol, undangan hanya bisa terkirim ke 31 parpol dan 31 parpol hadir. Pada tahap II, undangan terkirim ke 34 parpol, dan 34 parpol hadir. Kemudian pada tahap III ini, undangan terkirim ke 31 parpol, dan 31 parpol hadir. Sisanya, alamat sudah tidak jelas dan tidak bisa dihubungi, pungkas Hasyim. (Arf/red. FOTO Arf/Humas KPU)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sosialisasi ke 3 SIPOL pemilu 2019"

Post a Comment